Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, merasa tuntutan pidana 17 tahun penjara kepadanya dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sarat dengan politisasi. Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman jangka pendek Bank Century itu juga merasa tuntutan jaksa bakal berdampak pada pejabat BI lainnya.
"Ada intrik dan kepentingan lain yang mendompleng, yang seharusnya menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan timwas Century. JPU seharusnya bisa menghadirkan saksi-saksi lain yang terkait," kata Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
Budi menganggap rumusan tuntutan jaksa terhadap dia aneh. Sebab, dia menilai landasan hukum jaksa dengan menyatakan keputusan menyelamatkan Bank Century saat itu adalah salah. Menurut dia, jaksa sengaja menghilangkan faktor adanya krisis di Indonesia sebagai dampak krisis global pada 2008, dengan mengambil pendapat dari pakar ekonomi di luar BI.
"Jaksa penuntut umum beresiko mengatakan bank sentral salah atau benar dari orang-orang yang tidak setiap hari melaksanakan tugas BI sebagai lender of last resort," sambung Budi.
Budi menambahkan, tuntutan jaksa kepadanya juga berdampak kepada petinggi BI lain. Yakni Gubernur dan Deputi BI lain lantaran keputusan penyelematan Bank Century sebagai hasil kepemimpinan kolektif kolegial. Dia merasa bisa jadi di kemudian hari para pejabat ragu-ragu mengambil keputusan di saat genting berkaca dari perkaranya.
"Bisa berdampak pada ketidakpastian hukum dan gangguan kepada pejabat pengambil keputusan, terhadap tindakan produktif manakalah harus mengambil kebijakan terkait langsung atau tidak langsung pada keuangan negara," ujar Budi.