Ada pelanggaran HAM di MP3EI, LPSK siap lindungi korban

Ecosoc menyatakan Indonesia melakukan beberapa pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ada pelanggaran HAM di MP3EI, LPSK siap lindungi korban
Lina mengadu ke LPSK. ©2012 Merdeka.com

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menerima kunjungan FIDH (International Federation  on Human Rights) di kantornya, Selasa (24/6). Pada pertemuan itu, LPSK menyatakan siap untuk melindungi korban pelanggaran HAM yang terkait dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)."UU memberikan mandat yang jelas untuk LPSK agar memberikan perlindungan terhadap hak korban pelanggaran HAM," ujar Edwin, di kantor LPSK, Gedung Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/6).FIDH menyampaikan beberapa data terkait dampak MP3EI terhadap HAM. Dalam data itu, salah satunya, Ecosoc (Lembaga PBB terkait Ekonomi dan Sosial) menyatakan Indonesia melakukan beberapa pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI dan memberikan teguran keras kepada Indonesia terkait pelanggaran tersebut."Ada beberapa sektor yang rawan akan pelanggaran HAM, diantaranya sektor perkebunan dan kebebasan beragama," kata Direktur Advokasi Internasional FIDH Antoine Madeline, yang juga menyampaikan data itu kepada PBB.Atas penjelasan tersebut, Wakil Ketua LPSK  menyampaikan bahwa LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM termasuk yang teraktual pelanggaran kebebasan beragama di Sleman.

Namun, Edwin, mengingatkan adanya syarat formil atas perlindungan yang diberikan LPSK yaitu kasus yang melibatkan saksi atau korban harus mengandung unsur pidana, sudah ditangani oleh pihak berwenang, dan menimbulkan kerugian atau ancaman terhadap saksi korban."Perlu ada juga permohonan dari saksi atau korban kepada LPSK," sambung Edwin.Wakil Ketua LPSK menyambut baik inisiatif FIDH dengan memberikan data terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI. Pihaknya pun akan mengkaji data itu untuk memproses permohonan perlindungan para korban."Data ini akan menjadi bahan kajian yang berharga bagi kami dalam memproses permohonan perlindungan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MP3EI," pungkasnya.

Rekomendasi