Penanganan kasus dugaan korupsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp 18,4 miliar, dengan tersangka mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani seakan-akan berlarut-larut. Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum juga menahan Rina dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.Namun, nampaknya ada harapan pengusutan perkara itu tidak mandek. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya turun tangan mengawasi proses penyelesaian kasus. Sebab santer terdengar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghentikan penyidikan kasus itu."Informasi dari KPK, surat supervisi sudah dikirim pada tanggal 13 Mei. Surat itu sudah sampai karena sudah ada tanda terimanya," kata Boyamin, seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/6).Meski begitu, Boyamin tidak menjelaskan secara detail isi surat supervisi kasus dugaan korupsi proyek perumahan itu. Tetapi menurut dia, jika KPK sampai ikut mengawasi dan memandu, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak bisa main-main dalam penanganan kasusnya."Kalau tidak mau KPK mengambil alih kasus ini, kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan," katanya.Kasus dugaan korupsi Rina Iriani itu sudah disidik sejak tujuh bulan lalu. Hingga saat ini kasus yang sudah memasuki tahap akhir tersebut tidak juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan tersangkanya juga tidak ditahan. Rina sempat dinobatkan sebagai bupati terkaya di Indonesia, dengan nilai harta sebesar Rp 55 miliar. Dia berdalih duit itu didapatnya sebagai pengusaha di bidang properti dan lain-lain.
KPK turun tangan awasi kasus korupsi Rina Iriani
Jika pengusutan mandek, KPK siap ambil alih kasus Rina Iriani.
Advertisement
Rekomendasi