Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004, akhirnya menghirup udara bebas. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu bebas dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Sabtu (14/6) lalu.
"Benar (sudah bebas) sejak Sabtu Bu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarganya," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, kepada merdeka.com, Senin (16/6).
Menurutnya, Nunun tidak bebas secara bersyarat. Sebab, telah menjalani hukuman penuh sesuai vonis hakim yakni 2 tahun 6 bulan.
"Bukan bebas bersyarat. Bu Nunun kena PP 99 jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun, dan sekarang Bu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarganya," katanya.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas putusan itu, Nunun yang sempat kabur ke Singapura itu tidak banding.
Selain hukuman tahanan, Nunun juga dikenakan denda 150 juta dan subsider 3 bulan.