Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada anggaran 2013. Penyitaan uang itu terkait terjeratnya Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto."Ada penyitaan dari kasus Bus Transjakarta itu terkait dengan kasusnya Prawoto disita uang sebanyak Rp 1,195 miliar dan saksi-saksi yang terkait dengan itu kita periksa," kata Jampidsus Widya Pramono di Kejagung, Jumat (13/6).Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait uang yang disita. Salah satunya, saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. "Ini juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," tutur dia.Kendati demikian, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan berlaku. Dengan begitu, dia berharap kasus ini cepat diselesaikan."Ya pokoknya penyidik berjalan dan penyidikan yang baik mengikuti aturan yang ada," tandasnya.Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014, dan Prawoto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.Selain Prawoto, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Dishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Udar diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Kasus korupsi Transjakarta, Kejagung sita uang Rp 1,1 miliar
Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp 1,195 miliar terkait kasus dugaan korupsi Transjakarta.
Rekomendasi