Tekan kekerasan seksual, pemerintah revisi UU Perlindungan Anak

Langkah ini merupakan respon cepat dari mencuatnya kasus pelecehan seksual di JIS beberapa waktu lalu.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Tekan kekerasan seksual, pemerintah revisi UU Perlindungan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Guna menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mengatakan, pemerintah bersama Komisi VII DPR RI akan merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.Langkah tersebut merupakan respon terhadap terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti yang terjadi di sekolah bertaraf internasional, Jakarta International School (JIS).Linda mengatakan, revisi Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak."Kami sesuai pertemuan dengan Pak Presiden, di mana Ketua Komisi VII hadir, akan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita juga mau revisi Undang-Undang tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," kata Linda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).Terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di TK JIS, Linda mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menindak secara tegas dengan menutup segala kegiatan TK JIS."Jadi soal kekerasan seksual di JIS sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud (operasional TK) sudah ditutup, kalau polisi (melalui) penegakan hukum, kita kawal proses ini supaya proses hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu lihat anak ini dapat healing (proses pemulihan) yang sudah berjalan," jelas Linda.

Rekomendasi