Diduga langgar UU, Ali Masykur Musa penuhi panggilan Bawaslu

Keberadaan Ali Masykur di tim sukses Prabowo-Hatta dipersoalkan karena ia adalah anggota BPK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Diduga langgar UU, Ali Masykur Musa penuhi panggilan Bawaslu
Ali Masykur Musa. ©2014 Merdeka.com

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Gus Dur itu dipanggil lantaran dianggap melanggar Undang-undang Pemilu dengan masuk sebagai tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saya memang memenuhi dan harus memenuhi panggilan Bawaslu. Terkait itu, saya hadir dalam pengambilan nomor undian capres di KPU," kata Ali Masykur Musa di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6).

Dia mengatakan, kehadirannya dalam acara pengambilan nomor urut dan penetapan pasangan capres dan cawapres 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 1 Juni lalu dikarenakan ia telah terdaftar sebagai tim dewan pakar pasangan Prabowo-Hatta. Dia diberi dan menggunakan tanda kartu identitas resmi KPU saat berada pada acara tersebut.

"Saya didaftarkan Prabowo - Hatta sebagai dewan pakar dalam tim kampanye. Saya kan ada keplek, tanda khusus dan saya oleh tim Pak Prabowo diberikan tanda itu dan diperbolehkan sampai lantai kedua KPU," terang dia.

Sementara soal dirinya dianggap melanggar Pasal 41 ayat 2 UU No 48 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (pilpres) yang melarang pegawai negeri sipil ikut kampanye, dia menilai pengambilan nomor urut dan penetapan capres tidak masuk dalam jadwal kampanye.

"Mungkin yang akan ditanyakan Pasal 41 ayat 2 tentang pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan pejabat negara. Ini kan belum kampanye, kira-kira apakah tanggal 1 Juni itu sudah, kan kampanye tiga hari setelah penetapan calon," pungkasnya.

Rekomendasi