Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq , melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar.Menurut Hakim Anggota Ugo, uang itu ditujukan supaya Luthfi mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono ."Mengadili. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Maria Elizabeth Liman dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangkan dari masa penahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan Elizabeth, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5).Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Elizabeth sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka Elizabeth mesti mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Pertimbangan memberatkan Elizabeth adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan karyawan, dan berusia lanjut.Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Elizabeth terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Vonis hakim buat Elizabeth lebih ringan dari tuntutan jaksa pada akhir April lalu. Saat itu jaksa menuntut Elizabeth dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut Elizabeth dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Elizabeth mesti mengganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.Menurut analisa yuridis majelis hakim, pemberian duit suap oleh Elizabeth dilakukan melalui Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy (anak Elizabeth), dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy, kepada Luthfi melalui Fathanah itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.Tindakan itu dilakukan Elizabeth karena Kementan dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Elizabeth pun putar otak mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono . Dia kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itulah Elizabeth meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi guna membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.Fathanah dan Elda kemudian mengatur pertemuan antara Elizabeth dan Luthfi di restoran Angus Steak House, Plaza Chase, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, Luthfi bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 2013. Tetapi sebelumnya Fathanah meminta kepada Elizabeth melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta buat dipakai membiayai kegiatan PKS . Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang itu melalui Elda.Pertemuan itu pun terjadi. Tetapi, saat itu tidak dihasilkan kesepakatan apapun. Sebab, data soal kebutuhan daging dipaparkan Elizabeth dibantah oleh Suswono , yang menyebutnya tidak valid. Mereka sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Elizabeth dan Elda pulang dengan tangan hampa.Beberapa hari kemudian, Fathanah kembali menemui Elizabeth dan minta uang Rp 1 miliar, sebagai bentuk uang muka buat Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Elizabeth lantas memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya. Tak lama kemudian, saat sedang berkencan dengan perempuan bernama Maharany Suciyono, di kamar 1740 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, petugas KPK menangkap Fathanah. Sehari kemudian, tim KPK menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.
Terbukti suap Luthfi Hasan, Elizabeth divonis 2 tahun 3 bulan
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Elizabeth sebesar Rp 100 juta.
Advertisement
Rekomendasi