Seorang pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial EM di Bandung dicokok Kejari Bandung. Penangkapan dilakukan pada Rabu 30 Maret lalu di Kantor Dispora Kota Bandung. Dia ditangkap diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) atau Hibah Kota Bandung tahun 2012."Ya, benar. Kami telah menangkap EM, salah satu ketua LSM sekaligus koordinator LSM-LSM lain yang menerima dana hibah dari Pemkot Bandung tahun anggaran 2012," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung Rinaldi Umar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/5).Saat ini EM sudah ditahan di sel tahanan Rutan Kebonwaru Bandung. EM yang sudah diintai sejak lama ini berstatus tersangka dalam korupsi dana hibah Bansos Bandung yang merugikan negara Rp 4,5 miliar."Dia sudah tersangka sejak lama dan sudah intai, karena salah seorang kunci dalam kasus ini," ujarnya.Dengan tertangkapnya EM, kami bisa mengungkap lebih jauh lagi siapa saja yang menikmati dan terlibat. "Bergulir saja, kita akan terus cari siapa penerima dana itu," paparnya.EM kata dia, berperan penting dalam kasus tersebut. Dia diketahui mengkordinir 30 LSM lainnya bersama seseorang bernama Ades (Ketua LSM yang telah meninggal dunia). Satu LSM, bisa mendapat dana Bansos/Hibah sekitar Rp 150-250 juta."Setelah dicairkan EM mengambil uang yang telah dicairkan untuk lainnya. Ini bisa sampai Rp 4,5 miliar," katanya.
Kejari Bandung tangkap pentolan LSM terkait kasus Bansos
Dia ditangkap diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) atau Hibah Kota Bandung tahun 2012
Rekomendasi