Terbukti suap hakim, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara

Sebelum memutus vonis, hakim sudah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Terbukti suap hakim, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
Dada Rosada di rumah dinas wali kota Bandung. andrian salam©2013 Merdeka.com

Terdakwa Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Bekas wali kota Bandung itu juga diharuskan membayar Rp 600 juta, namun jika tidak membayar harus diganti subsider dengan kurungan tiga bulan penjara.Wali kota dua periode itu terbukti bersama koleganya Edi Siswadi menyuap hakim Setyabudi dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.Upaya suap itu juga bertujuan agar hakim tidak mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut."Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, dengan itu menjatuhi 10 tahun penjara dikurangi tahanan dan denda sebesar 600 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim, dalam amar putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (28/4).Hakim menjerat Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Sebelum memutus, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.Unsur yang memberatkan, kata Nurhakim, bahwa sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, terdakwa melakukan pembiaran korupsi (anak buahnya) bahkan ikut dan berperan aktif, perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan.Adapun untuk yang meringankan terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa penghargaan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Dada yang mengenakan kemeja putih tampak tegar mendengar hukuman tersebut.Untuk diketahui, Dada bersama Edi Siswadi yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. Masing-masing sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.Adapun empat lainnya, Hakim Setyabudi Tedjocahyono dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep 3,5 tahun.

Rekomendasi