KPK tak akan sita lift gedung PBB pemberian Anggoro Widjojo

"Kecuali ada penyidikan baru," ujar Bambang.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK tak akan sita lift gedung PBB pemberian Anggoro Widjojo
Sidang perdana Anggoro Widjojo. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak bisa menyita lift yang diberikan terdakwa Anggoro Widjojo kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang , Malam Sambat Kaban , untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah. Pemberian elevator itu tercantum dalam dakwaan Anggoro dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).Menurut Wakil Ketua KPK , Bambang Widjojanto , proses penyitaan haram dilakukan jika suatu perkara sudah masuk ke dalam proses penuntutan."Tidak bisa di dalam proses penuntutan. Penyitaan itu terjadi dalam proses penyidikan. Kalau sudah di persidangan tidak mungkin ada penyitaan," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).Namun, lanjut Bambang, masih ada harapan lift itu disita jika kasus suap SKRT dikembangkan lagi. Apalagi kuat dugaan Kaban terlibat dalam kasus itu."Kecuali ada penyidikan baru," ujar Bambang.Dalam berkas dakwaan mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo , disebutkan mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban sempat mengadakan pertemuan di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2008. Saat itu Kaban mengundang Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.Di dalam pertemuan itu, Kaban meminta bantuan kepada Anggoro yang merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dan pemenang proyek SKRT. Bantuan diminta Kaban adalah supaya Anggoro menyediakan dua buah elevator buat dipasang di Gedung Menara Dakwah."Gedung Menara Dakwah juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang dan acara organisasi masyarakat pendukung PBB, di mana MS Kaban merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB," kata Jaksa Andi.Buat Anggoro mungkin permintaan Kaban mudah saja diwujudkan. Apalagi perusahaannya waktu itu menang proyek SKRT dengan nilai Rp 180 miliar.Pada 28 Maret 2008, Anggoro menyambangi PT Pilar Multi Sarana Utama dan merogoh kocek sebesar USD 58,581 buat menebus dua buah lift penumpang berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangan sebesar Rp 40 juta dan upah teknisi sebesar Rp 160,65 juta pun dia bayar lunas."Lift itu kemudian diberikan terdakwa kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," ujar Jaksa Andi.

Rekomendasi