Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menyoroti konflik internal yang masih terjadi di dalam Televisi Republik Indonesia (TVRI). Apalagi konflik tersebut kini makin merembet ke tingkat karyawan. Terakhir, para karyawan TVRI sudah melakukan aksi demonstrasi di Gedung Pimpinan TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4).Ketua KPI Pusat Judhariksawan menganggap konflik internal itu semakin lama bisa memunculkan dampak yang merugikan publik. Sebab menurutnya TVRI sebagai lembaga penyiaran publik diberi wewenang dalam undang-undang untuk menyelenggarakan penyiarannya yang bersifat independen, netral, dan tidak komersil."Kami meminta kepada seluruh pihak yang memiliki otoritas di dalamnya, agar segera duduk bersama dan membicarakan masalah yang ada. Ini tidak lain agar semua akumulasi masalah yang ada hingga saat ini bisa diselesaikan," kata Judhariksawan melalui rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (3/4).Menurut Yudha, sebaiknya dalam menyelesaikan permasalahan pelik itu seharusnya seluruh pihak yang memiliki otoritas bisa lebih mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau yang lainnya.Besarnya harapan KPI ini tidak lain karena TVRI merupakan salah satu fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestarian budaya bangsa dengan senantiasa berorientasi pada kepentingan publik dengan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.Dengan menjadikan publik di atas segalanya, menurut Judha semua masalah yang ada seharusnya bisa segera diselesaikan. "Saya kira, publik juga berharap agar masalah yang ada bisa diselesaikan. Kita juga sebagai rakyat Indonesia tetap menginginkan agar TVRI bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanah undang-undang yang ada. Saya kira apapun masalahnya, kalau sudah menyangkut kepentingan publik bisa diselesaikan dengan kepala dingin," imbuh Judha.
KPI Pusat minta TVRI untuk segera selesaikan konflik internal
KPI menganggap konflik internal itu semakin lama malah bisa memunculkan dampak yang merugikan untuk publik.
Advertisement
Rekomendasi