Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto di halaman parkir Diskrimsus Polda Metro Jaya. Saat menjalani rekonstruksi, pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) alias Hafiz dan Assyifa Ramadhani (19) alias Syifa dalam keadaan depresi berat."Kemarin dia (Hafiz) cerita sama saya ketakutan menghadapi reka ulang," ujar Kuasa Hukum Hafiz, Hendrayanto ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (3/4).Bukan hanya itu, orangtua kedua pelaku juga tak henti-hentinya menitikkan air mata. "Apalagi orangtua mereka hampir tiap malam nangis terus," katanya.Hendrayanto berharap kepada pihak kepolisian adil dalam reka ulang kali ini. "Saya berharap mereka adil, dan dilakukan rekonstruksi di satu tempat saja sudah baik, tapi saya mau semua adegan di beberapa tempat diperagakan di sini," katanya.
Kedua pelaku ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.