Hadapi vonis kasus korupsi PLTU, Emir Moeis santai

Politikus PDIP ini diduga menerima suap USD 375.000 untuk memenangkan 3 perusahaan di PLTU Tarahan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hadapi vonis kasus korupsi PLTU, Emir Moeis santai
Emir Moeis jalani sidang lanjutan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Hari ini mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, bakal menghadapi babak akhir sidang dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Emir, Erik S Paat, kliennya tetap santai menjelang pembacaan putusan."Terakhir ketemu minggu lalu. Enggak ada persiapan apa-apa. Ya ketawa-ketawa saja. Enggak ada yang dipersiapkan. Kan memang begitu prosesnya ya," kata Erik kepada merdeka.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (2/4).Erik mengatakan, sidang Emir bakal digelar pukul 09.00 WIB. Dia pun mengaku belum menentukan langkah hukum apapun terkait dengan vonis kliennya nanti."Kita lihat saja putusannya. Kita enggak mau mendahului," ujar Erik.Pada 10 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Emir dianggap terbukti menerima suap supaya memenangkan pihak tertentu dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD 375 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang itu untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.Pertimbangan memberatkan Emir adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.Menurut Jaksa Hendra Apriarsa, Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua. Yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.Menurut Jaksa Irene Putri saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum, benar pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan."Saat itu, Emir menanyakan keuntungan apa yang akan diberikan Alstom jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk di PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia sangat akrab dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis."Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata Jaksa Hendra.Sebagai imbalan atas jasanya, Pirooz mendapatkan upah dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada 2005. Sedangkan setahun berikutnya Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708. Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU milik anak Emir di Bank Century sebesar USD 357.000."Uang yang digunakan oleh Pirooz tidak dapat dipastikan jumlahnya, maka uang yang tidak masuk ke rekening terdakwa adalah itu yang digunakan Piroos yaitu sebesar USD 67.100. Sedangkan, uang USD 357 ribu telah masuk ke rekening terdakwa," sambung Jaksa Irene.

Rekomendasi