Penyidik Polda Metro Jaya memberi sinyal akan menolak permohonan Farhat Abbas untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama naik terhadap Ahmad Dhani melalui Twitter. Penyidik beralasan kurun waktu penundaan yang diminta Farhat terlalu lama."Kalau tidak diterima alasannya karena terlalu jauh dari tanggal 27 Maret sampai tanggal 15 April 2014 alasan nggak pas, penyidik bisa panggilan kedua. Namun kalau alasan tepat diterima," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jumat (27/3).Kepada penyidik, Farhat mengirimkan surat melalui pengacaranya Elza Syarief untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran tengah berkampanye dalam pemilihan legislatif. Farhat merupakan caleg dari Partai Demokrat."Dalam dua hari ini akan diputuskan untuk mengabulkan pertimbangan tersebut," jelas Rikwanto .Hingga saat ini, tambah Rikwanto , penyidik masih mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan Farhat. Farhat dijerat pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Polda Metro isyaratkan tolak permintaan Farhat Abbas
"Kalau tidak diterima alasannya karena terlalu jauh dari tanggal 27 Maret sampai tanggal 15 April 2014," kata Rikwanto.
Advertisement
Rekomendasi