Wawan, terdakwa pencurian dengan kekerasan terhadap Sisca Yofie, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Usai sidang Wawan langsung melempar senyum simpul kepada hakim dan pengujung sidang.Wawan pun langsung dibawa ke luar ruang sidang. Sembari jadi buruan pewarta, Wawan yang melepas peci hitamnya di kepalanya, terlihat kesal dengan putusan hakim yang dianggap memberatkan."Masa hukumannya dengan pembunuhan berencana, saya tidak merencanakan bro," terang Wawan sembari menuju mobil tahanan, Senin (24/3).Dengan memasang raut amarah, Wawan melontarkan keberatannya. "Saya enggak terima," teriaknya.Hakim dalam sidang yang digelar di ruang VI memvonis Wawan penjara seumur hidup. Adapun pasal yang dikenakan yakni 365 ayat (2) dan (4) tentang pencurian dengan kekerasan. Terdakwa lain Ade divonis juga seumur hidup penjara.
Divonis seumur hidup, Wawan teriak 'saya enggak terima
Sembari tersenyum, Wawan mengungkap kekesalannya atas vonis hakim.
Rekomendasi