Bantu Wawan bunuh Sisca, Ade juga divonis penjara seumur hidup

"Meski Ade sifatnya hanya diajak, tapi hakim tetap melihat adanya upaya menghilangkan nyawa seseorang."

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Bantu Wawan bunuh Sisca, Ade juga divonis penjara seumur hidup
Sisca Yofie. ©facebook

Ade Ismayadi terdakwa pembunuh Sisca Yofie diganjar penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Meski tidak berperan aktif dalam kematian Sisca, hakim menilai Ade membantu Wawan melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.Keduanya pun dijerat pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."Meski Ade sifatnya hanya diajak, tapi hakim tetap melihat adanya upaya menghilangkan nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dalam amar putusan, di PN Bandung, Senin (24/3).Vonis yang dijatuhi hakim terhadap Ade setara dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengganjar penjara seumur hidup.Usai sidang Ade yang mengenakan baju tahanan Kejari Bandung hanya tertunduk lesu. Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan.Kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukamawijaya mengaku keberatan dengan vonis kedua terdakwa, terlebih untuk Ade yang tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut.

Rekomendasi