Hari ini Wawan dan Ade hadapi vonis pembunuhan Sisca Yofie

Sebelumnya Wawan dituntut hukuman mati majelis hakim pada Kamis, 6 Maret 2014 lalu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Hari ini Wawan dan Ade hadapi vonis pembunuhan Sisca Yofie
Sisca Yofie. ©facebook

Wawan alias Awing dan Ade akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3) ini. Wawan dan Ade merupakan pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya wanita cantik Sisca Yofie pada 5 Agustus 2013 lalu.Sebelumnya Wawan dituntut hukuman mati majelis hakim pada Kamis, 6 Maret 2014 lalu. Adapun Ade dituntut seumur hidup di penjara.Tim jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. JPU menilai apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat sadis. Sisca yang mempertahankan barangnya, ikut terseret motornya hingga ratusan meter.Sisca pun tewas pasca-rambutnya ditebas karena menyangkut gir. Peristiwa itu terjadi di Lapang Abra Sukajadi Bandung, Jawa Barat.Sidang perkara tewasnya Sisca Yofie telah berjalan sekitar 3 bulan lebih, dimana sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar pada 2 Desember 2013.

Rekomendasi