Dul sakit, sidang pemeriksaan saksi batal digelar

Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro menuturkan, Dul mengalami demam tinggi sejak dua hari lalu.

Laurel Benny Saron Silalahi
Dul sakit, sidang pemeriksaan saksi batal digelar
Dul pulang dari RSPI. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sidang kasus kecelakaan maut, Abdul Qadir Jaelani (AQJ) alias Dul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali ditunda. Pasalnya, kondisi putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu berhalangan hadir karena demam.Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro menuturkan, Dul mengalami demam tinggi sejak dua hari lalu. Karenanya, Dul berhalangan hadir untuk menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini."Sidang ditunda sampai tanggal 27 Maret karena terdakwa tidak bisa hadir. Sejak dua hari lalu AQJ sakit panas, demam. Tadinya kalau membaik mau ikut sidang, tapi ternyata makin parah," kata Lydia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3).Dalam sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan enam orang saksi. Namun, karena Dul tak hadir sidang otomatis tak bisa dilanjutkan."Harus ada terdakwa, mau bagaimana lagi. Kalau tidak ada terdakwa, sidang tidak bisa berjalan. Jadi harus ditunda sampai Dul bisa hadir," kata JPU Ibnu Suud.Saksi yang hadir di antaranya; Ani dan Vony, istri dari korban Nurmansyah dan Komarudin serta empat orang korban luka akibat kecelakaan maut tersebut."Kami sudah memanggil 18 saksi baik korban luka-luka maupun istri dari korban meninggal, tapi yang bisa datang hanya enam," jelas Ibnu.Seperti diketahui, kasus kecelakaan maut Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menabrak Daihatsu Grand Max. Akibatnya, tujuh penumpang Daihatsu Grand Max meninggal di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013.Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2 dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut. Ancaman hukumannya 1 sampai 6 tahun. Karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman atau sesuai putusan hakim nantinya.

Rekomendasi