Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, 2 istrinya menangis

Rusli divonis atas dua kasus. Korupsi Kehutanan serta kasus korupsi Suap PON Riau.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, 2 istrinya menangis
Rusli Zainal. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal divonis 14 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, oleh majelis hakim atas perbuatan dua tindak pidana korupsi. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap PON dan kasus korupsi kehutanan Riau.Hakim ketua majelis yang diketuai Bachtiar Sitompul beserta dua hakim anggotanya memutuskan Rusli Zainal terbukti merugikan negara."Terdakwa Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan subsidair 6 bulan penjara," ujar Bachtiar Sitompul, hakim ketua majelis. Rusli kemudian mengatakan banding atas vonis tersebut.Rusli divonis atas dua kasus, Korupsi Kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, serta kasus korupsi Suap PON Riau.Septina Primawati Istri pertama Rusli Zainal terisak-isak menangis setelah mendengar vonis dari hakim. Tak hanya Septina, istri muda Rusli Zainal, Syarifah yang menggunakan kerudung ungu juga terisak-isak di dalam ruang sidang. Dia pun dipeluk kerabat yang berusaha menenangkannya.Di luar persidangan, saat wartawan hendak mengambil gambar Syarifah, pengawal Syarifah menghempas kamera wartawan dan hampir terjatuh ke aspal. Wartawan emosi dan mengejar pengawal tersebut. Namun pengawal Syarifah akhirnya diselamatkan polisi.

Rekomendasi