Gelapkan emas 59 kg, eks bos BRI divonis 3 tahun penjara

Terdakwa Rachman dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Gelapkan emas 59 kg, eks bos BRI divonis 3 tahun penjara
harga emas turun. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Terdakwa kasus penggelapan 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Ratna Dewi, mantan wakil pimpinan wilayah BRI Rachman Arief divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mendenda Rachman Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.


"Terdakwa diputus 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan," ujar Hakim Ketua Suwanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/3).Suwanto menuturkan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pasal 263 KUHP juncto pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak hati-hati, serta pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.Di samping itu, majelis hakim juga memberikan hak kepada penuntut umum (JPU) dan terdakwa
Rachman untuk mengajukan banding."Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk ajukan banding," tuturnya.Akhirnya, terdakwa Rachman dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.Sebelumnya, Rachman, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kilogram logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Rekomendasi