Dakwaan Budi Mulya, jaksa sebut Boediono perkaya diri

Boediono bersama Budi Mulya memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 7,4 T.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dakwaan Budi Mulya, jaksa sebut Boediono perkaya diri
Sidang Budi Mulya. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, ikut bersama-sama dengan Budi Mulya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana sejumlah Rp 7,4 triliun.Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, KMS A Roni dalam membacakan berkas dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).Selain Boediono dan Budi Mulya, dalam dakwaan itu, juga menyebut keterlibatan sejumlah Deputi BI serta keterlibatan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular dan Dirutnya Hermanus Hasan Muslim.Mereka adalah:1. Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior BI.2. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.3. Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muliaman Harmansyah Hadad.4. Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono,5. Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.6. Dan, Sekrtaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede.Atas perbuatannya, secara bersama-sama tersebut, mereka diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi