Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit bakal dituntut hari ini

Dalam persidangan terdahulu, baik Hambit maupun Cornelis menyatakan mengakui perbuatan mereka.

Aryo Putranto Saptohutomo
Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit bakal dituntut hari ini
Sidang lanjutan Hambit Bintih. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Kamis (27/2), bakal membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mereka adalah Chairun Nisa , Cornelis Nalau Antun, dan Hambit Bintih .Jika tak ada halangan, sidang mereka bakal dimulai pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Waktu persidangan ketiganya pun tergolong cepat.Dalam persidangan terdahulu, baik Hambit maupun Cornelis menyatakan mengakui perbuatan mereka yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar . Keduanya bahkan menyesal atas tindakannya. Hambit mengakui dia menyuap Akil lantaran khawatir bakal kalah dalam sengketa di MK. Hambit juga mengaku meminta Chairun Nisa membantunya mengurus perkara itu dan melobi Akil. Bahkan, dalam sidang, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu sempat meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri .Namun, Chairun Nisa justru berbanding terbalik dengan Hambit. Dia menyatakan terpaksa membantu Hambit dengan menghubungkannya dengan Akil lantaran tidak enak hati sebab keduanya merupakan kawan baik. Dia juga berdalih ikhlas membantu Hambit tanpa imbalan. Keterangannya itu justru bertentangan dengan bukti dipunyai jaksa.Hambit dan Cornelis didakwa dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sementara Nisa didakwa dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi