Dul jalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di PN Jaktim

Dul akan menjalankan sidang dakwaan dari JPU yaitu Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.

Laurel Benny Saron Silalahi
Dul jalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di PN Jaktim
Dul di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Anak bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul hari ini menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 silam. Sidang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), di ruang sidang anak yang tertutup untuk umum.Pantauan merdeka.com, Selasa (25/2), Dul tiba sekitar pukul 10.20 WIB, ditemani Ahmad Dhani dan juga kerabat lainnya dengan didampingi tiga pengacara. Dul sendiri terlihat tenang saat tiba di parkiran PN timur dengan mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam.Belum ada keterangan dari Dul terkait persiapannya menjalani sidang yang beragenda dakwaan pada pagi ini. Sementara Ahmad Dhani, yang menemani Dul juga terlihat santai dan menebar senyum saat para wartawan menyapanya ketika turun dari mobil Toyota Alphard B 1 RCR.Dul akan menjalankan sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.Seperti diketahui, Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dini hari.Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebut sebanyak 15 orang. 7 Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 8 lainnya korban luka-luka, termasuk Dul.Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.

Rekomendasi