Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2007 yang menjerat Anggoro Widjojo. Kali ini, penyidik memanggil dua mantan anggota DPR Komisi IV Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtaruddin."Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di KPK, Rabu (12/2).Yusuf Erwin diketahui telah datang sejak pagi tadi. Merdeka.com melihat suami pedangdut Hetty Koes Endang telah berada di lobi Gedung KPK dengan mengenakan baju kemeja putih.Sementara itu, Mukhtaruddin diketahui belum hadir. Yusuf merupakan mantan ketua Komisi IV dan Mukhtaruddin merupakan anggotanya periode 2004-2009.Diketahui, tersangka Anggoro diduga memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Uang tersebut diduga diberikan melalui Yusuf Erwin selaku Ketua Komisi IV saat itu. Dari Yusuf, uang kemudian dibagikan ke 4 anggota Komisi IV DPR yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, melalui Mukhtaruddin.Kemudian, Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT yang diminta Anggoro pemilik PT Masaro Radiokom. Anggoro meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian itu menggunakan alat dari perusahaan Anggoro, PT MasaroDalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dengan menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.Sejumlah anggota Komisi IV, Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 2009.
Kasus SKRT, 2 mantan anggota DPR diperiksa
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo," ujar Priharsa.
Rekomendasi