Polisi geledah RSUD A Dadi Tjokrodipo atas kasus buang pasien

Polisi menyita berkas-berkas Suparman saat menjalani perawatan pasien yang dibuang dari ambulans RSUD A Dadi Tjokrodipo.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Polisi geledah RSUD A Dadi Tjokrodipo atas kasus buang pasien
Ilustrasi Polisi. ©2014 Merdeka.com

Petugas Polresta Bandar Lampung menggeledah RSUD A Dadi Tjokrodipo atas kasus pembuangan pasien dari salah satu ambulansnya. Penggeledahan ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya sejak pukul 10.00 WIB tadi.Pantauan merdeka.com di lokasi, beberapa ruang yang digeledah di antaranya, ruang rawat inap E2, tempat almarhum kakek Suparman alias Edi (60) mendapat perawatan di rumah sakit milik Pemkot Bandar Lampung itu.Dari hasil penggeledahan di ruang E2, polisi menyita berkas-berkas Suparman saat menjalani perawatan, seperti dokumen administrasi, rekam medik, dan beberapa berkas lainnya.Saat ini, polisi juga masuk ke ruang Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo, Indrasari Aulia, yang sudah dinon-aktifkan, untuk mencari berkas-berkas penting terkait pembuangan pasien tersebut.Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap dua mantan pejabat RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Yakni Heriansyah, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Kepala Ruang E2, Mahendri.Sebelumnya, polisi juga menetapkan enam tersangka lain yang turut terlibat dalam pembuangan pasien dari ambulans, Senin (20/1) lalu.

Rekomendasi