Kuasa hukum korban perkosaan Iwan Pangka meminta kepada pihak kepolisian segera memeriksa sastrawan Sitok Srengenge. Sitok dilaporkan oleh mahasiswa RW yang mengaku telah diperkosa."Sudah hampir 3 bulan semenjak pelaporan, kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti terutama terkait dengan belum diperiksanya pelaku," kata Iwan kepada merdeka.com, Jumat (7/1).Menurut Iwan, waktu lebih dari 3 bulan terlalu lama untuk suatu proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual. Dia mengkhawatirkan kasus ini akan tenggelam dan kurang diperhatikan, mengingat adanya kegiatan Pemilu yang akan segera dilaksanakan. "Saya khawatir, prioritas aparat kepolisian untuk melakukan penanganan keamanan serta ketertiban masyarakat pada masa pemilu turut berpengaruh terhadap kasus ini, lantas dampak terburuknya kasus ini mungkin saja akan dihentikan," katanya.Oleh karena itu, Iwan berharap pihak kepolisian segera memeriksa pelaku, memberikan informasi dan kepastian hukum atas kasus ini secara terbuka kepada publik.
Kuasa hukum korban perkosaan minta polisi segera periksa Sitok
"Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," kata Iwan Pangka.
Advertisement
Rekomendasi