Gelapkan 59 kg emas nasabah, petinggi BRI dituntut 5 tahun bui

"Terdakwa melanggar pasal 263 KUHP jo Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen."

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Gelapkan 59 kg emas nasabah, petinggi BRI dituntut 5 tahun bui
Gelapkan 59 kg emas nasabah, petinggi BRI dituntut 5 tahun bui

Mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta II Rachman Arif dituntut lima tahun kurungan penjara ditambah Rp 5 miliar atau subsider enam bulan. Penuntutan itu terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi."Perbuatan terdakwa (Rachman Arif) melanggar karena dalam setiap tahapan harus mendapatkan prinsip kehati-hatian," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/1).Rachman Arif dinilai telah melanggar pidana lantaran terdapat unsur ketidak hati-hatian tentang pemalsuan dokumen. "Terdakwa melanggar pasal 263 KUHP jo Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen," tuntutnya.Terdakwa, lanjut Diah, diduga telah mengubah surat asli untuk mengelabui orang lain yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah. "Surat palsu itu digunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain untuk kepentingan pribadi," papar Diah.Selain Rachman Arif, JPU juga menuntut Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, atas dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Rekomendasi