Penghargaan Akademi Jakarta 2013 menimbulkan polemik. Penyebabnya, nama sastrawan Martin Aleida 'dihilangkan' secara sepihak oleh Ketua Akedemi Jakarta (AJ), Taufik Abdullah. Lewat surat kepada tim juri, Taufik memveto bahwa pemenangnya adalah I Gusti Kompiang Raka (musisi tradisional asal Bali).Padahal, menurut dokumen yang diperoleh merdeka.com, Rabu (29/1), nama Martin awalnya adalah pemenang tunggal penghargaan tahunan 'lifetime achievement' di bidang humaniora itu. Nama, Kompiang Raka akhirnya dimasukkan juri, setelah Wakil Ketua AJ Toeti Heraty menyampaikan usul untuk memberikan Penghargaan AJ kepada lebih dari satu orang.Pada akhirnya, juri memang menyampaikan dua pemenang, Martin Aleida dan I Gusti Kompiang Raka, kepada AJ. Namun, nama Martin 'dihilangkan' oleh Taufik. Muncul dugaan kegiatan Martin dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dulu yang membuat namanya kini 'dilenyapkan'.
Kepada media, Taufik berdalih, kewenangan tim juri hanya memberi masukan kepada AJ, atau hanya sebagai fungsi kontrol agar anggota AJ tidak memilih teman sendiri. Namun, kata Taufik, keputusan tetap pada AJ.Dalam diskusi buku di Taman Ismail Marzuki Jumat, Jumat (17/1), Martin berkomentar soal polemik tersebut. "Tulisan saya dibaca itu sudah merupakan penghargaan yang luar biasa," kata cerpenis yang selalu mengangkat tema penderitaan korban peristiwa 1965 ini.Atas keputusan sepihak AJ itu, tim juri - terdiri dari Sri Astari Rasjid (Ketua), Leila S. Chudori (Anggota), Ardjuna Hutagalung (Anggota) Marselli Sumarno (Anggota) - melayangkan protes lewat surat terbuka kepada AJ.Untuk diketahui AJ adalah Dewan Kehormatan bagi Seniman dan Budayawan serta merupakan Dewan Penasihat bagi Gubernur DKI Jakarta di bidang seni dan budaya, didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1970 untuk jangka yang tidak ditentukan.Berikut isi lengkap surat terbuka kepada AJ tersebut:
Surat Terbuka Dewan Juri Penghargaan Akademi Jakarta 2013 kepada Akademi JakartaJakarta, 29 Januari 2014
Kepada Yth.Ketua dan seluruh Anggota Akademi JakartaPerihal: Tuntutan pengembalian wewenang juriKami merasa prihatin membaca pernyataan Ketua Akademi Jakarta (AJ), Prof. Dr. Taufik Abdullah, di beberapa koran internet: “Kewenangan juri hanya memberi masukan kepada AJ. Mereka sebagai fungsi kontrol agar anggota AJ tidak memilih teman sendiri. Keputusan tetap pada kami.” Suatu pernyataan yang pada zaman Armijn Pane dan Sutan Takdir—pertengahan 30-an—disebut sebagai celotehanhocus-pocus. Nampaknya memang tak ada kaitan apa pun antara pencapaian gelar akademis seseorang dengan perilakunya terutama bila menyangkut perihal kewenangan alias kekuasaan. Suatu gejala umum yang melanda Indonesia dewasa ini.Ketika Mochtar Lubis memprotes pemberian Hadiah Magsaysay kepada Pramoedya Ananta Toer, 1995, Ajip Rosidi memperlihatkan sikap seorang budayawan: mampu bersikap objektif meski terhadap kedua belah pihak—Taufiq dan Pram—ia memiliki sentimen tersendiri. Ia mempertanyakan apa hak Taufiq Ismail dan yang lain-lain— 24 orang—untuk ikut-ikutan protes kepada Panitia Hadiah Magsaysay.“Menurut pendapatku setiap panitia hadiah apa pun juga punya hak untuk menetapkan siapa yang dianggapnya pantas untuk menerima hadiah. Meréka niscaya mempunyai kritéria yang mereka jadikan pegangan ketika menetapkan siapa yang akan diberi hadiah tersebut. Dan setiap keputusan juri hadiah bukankah tak bisa diganggu gugat?”(Memoar Ajip Rosidi 70 tahun, Hidup Tanpa Ijazah: Yang Terekam Dalam Kenangan, h.1070). Ia menambahkan: “Mengapa (Taufiq, Mochtar, dan lain-lain) tidak mau memaafkan (Pram) padahal menurut ajaran Islam, Allah dan Rasulullah selalu menganjurkan agar memberi maaf?”(h.1071).Dalam tulisan pamungkas untuk memoar tersebut, “Tanya Jawab Diri Sendiri”, ia menandaskan lagi pandangan Islamnya. “+: Menurutmu apa yang penting dalam berIslam? –: Melaksanakan keadilan (h.1223). Tentu saja agar berlaku adil, kita harus jujur, artinya kita harus menilai orang lain seperti kita menilai diri kita sendiri. Keadilan dan kejujuran adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan.” (h.1224).Alhasil semua sudah sangat jelas. Tindakan AJ merampas kewenangan juri adalah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuasaan. Maka, AJ harus mengembalikan hak dan wewenang berikut keputusan dewan juri, yaitu: penerima Penghargaan Akademi Jakarta 2013 adalah Martin Aleida!Yang terakhir tapi bukan yang terburuk, kami menghaturkan selamat ulang tahun ke-76 kepada Ajip Rosidi, semoga mendapatkan pencerahan dan kekuatan untuk mewujudkan fatwa-fatwanya sendiri bagi diri sendiri. “Sebagai seorang Islam aku berpegang pada hadis bahwa ketika menghadapi kiamat sekalipun, kita harus menanamkan apa pun walau sebiji sesawi.” (h.1220). Amin.Hormat kami,Dewan Juri Penghargaan Akademi Jakarta 2013Sri Astari Rasjid (Ketua)Leila S. Chudori (Anggota)Ardjuna Hutagalung (Anggota)Marselli Sumarno (Anggota)