Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Penyitaan tersebut terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara sekitar Rp 11,1 miliar.Sejumlah aset yang disita di antaranya berupa 2 dua rumah mewah yang berada di Perumahan Jaten Permai Indah. Kedua rumah yang saling berhadapan tersebut selama ini ditempati oleh Rina dan keluarganya. Selain kedua rumah tersebut, Kejati juga menyita sebanyak 14 bidang tanah, 2 buah mobil mewah, masing-masing Honda CR V nopol AD 8000 RZ, dan mobil sedan Camry AD 2 RI, sebuah peti berisi emas dan berlian, serta uang tunai sebesar Rp 126 juta.Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyanta di sela-sela penyitaan mengatakan pukul 09.00 WIB, Kamis (9/1) pihaknya mulai melakukan pendataan aset yang milik Rina. Setelah 6 jam melakukan pendataan, pihaknya segera memasang papan tanda penyitaan."Penyitaan aset tersangka ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk mengamankan aset tersangka, atau sebagai jaminan. Jika dalam persidangan dia terbukti salah, semua aset yang kita sita bisa untuk menggantinya," katanya.Menanggapi penyitaan tersebut mantan bupati yang menjabat selama dua periode tersebut pasrah. Salah satu pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufiq mengaku tak ambil pusing. Pihaknya akan mengupayakan agar aset-aset yang disita tanpa izin Ketua Pengadilan segera dikembalikan."Secepatnya kita akan melaporkan penyitaan tersebut ke Komisi III DPR RI, kemudian ke Kejaksaan Agung dan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung)," tegasnya.
Kejati Jateng sita aset-aset Rina Iriani di Karanganyar
Aset yang disita berupa rumah, mobil, perhiasan emas dan berlian serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi