Banyak pengacara ingin membela, Yayan pilih didampingi LBH

Dodi mengaku dihubungi beberapa pengacara setelah kasus Yayan mencuat di media.

Laurel Benny Saron Silalahi
Banyak pengacara ingin membela, Yayan pilih didampingi LBH
Yayan Nurhayati. ©2014 Merdeka.com

Yayan Nurhayati (43), ibu dua anak ini dipenjara karena dituding buang sampah dan penganiayaan terhadap tetangganya, Yusninan (60). Ada beberapa pengacara yang ingin membela Yayan, namun ditolak. Keluarga sudah memilih Lembaga Bantuan Hukum (LBH)."Banyak pengacara yang menghubungi saya, yang bersedia membantu di persidangan. Tapi saya sudah lapor kasus ini di ke LBH, jadi saya pakai LBH saja," kata adik Yayan, Dodi kepada merdeka.com, Kamis (9/1).Dodi mengaku dihubungi beberapa pengacara untuk membantu kakaknya menghadapi permasalahan hukum setelah kasus itu mencuat di media. Seperti diberitakan, Yayan Nurhayati (43), warga Jl Kecubung 3 No 26 RT 04/09 Duren Sawit, Jakarta Timur, harus mendekam di Rutan Pondok Bambu lantaran dituding membuang sampah ke rumah, Yusninan (45), tetangganya.Kasus ini bermula pada Juli 2013 lalu ketika Yusninan menuding Yayan telah membuang sampah ke pekarangan rumahnya. Tapi Yayan membantah tudingan itu."Akhirnya dua ibu-ibu itu ribut. Warga dan polisi sempat mendamaikan, tapi si pelapor (Yusninan) tak mau," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Imran Gultom, kepada merdeka.com, Kamis (9/1).Yusninan yang tambah emosi lantas melaporkan Yayan ke polisi. Keributan yang terjadi saat itu dianggap Yusninan sebagai penganiayaan karena dirinya mengalami memar di beberapa bagian tubuh."Hasil visumnya ada memar di pipi kiri dan bahu kiri. Mukulnya si pakai tangan," tambahnya.

Rekomendasi