Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kepada awak media, Miranda yang juga guru besar Universitas Indonesia itu mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan persetujuan pemberian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar.Miranda yang merupakan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia diperiksa sebagai saksi buat tersangka BM (Budi Mulya). BM merupakan ayah dari pembawa acara Nadia Mulya."Cuma mengenai saksi Budi Mulya. Cuma ditanya proses FPJP," kata Miranda di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).Miranda memilih bungkam saat ditanya soal dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono, dalam kasus ini. Saat permasalahan itu terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Beberapa kalangan menyebut Boediono turut bertanggungjawab dalam penetapan pemberian FPJP dan bailout Bank Century tersebut.Badan Pemeriksa Keuangan beberapa waktu lalu memaparkan kerugian keuangan negara dalam perkara Century. Pada pencairan FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp 689,39 miliar. Sementara dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, negara dirugikan Rp 6,7 triliun akibat kucuran dana bailout. Jika dijumlahkan, kerugian negara mencapai Rp 7,44 triliun.KPK berjanji bakal menyidangkan Budi Mulya pada bulan ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam laporan akhir tahun. Dia mengatakan, semua hal soal teka-teki dan keterlibatan para pihak dalam kasus Century akan tergambar jelas dalam surat dakwaan Budi.
Penyidik KPK cecar Miranda soal persetujuan FPJP Century
Miranda tutup mulut soal keterlibatan Boediono di kasus Century.
Rekomendasi