Aprianto Kurniawan resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi."Kami nonaktifkan supaya penanganan perkaranya bisa objektif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto di Mataram, Jumat (3/1) seperti dikutip Antara.Menurut Sugeng, saat ini pihaknya telah menunjuk Kasi Intel Kejari Praya Zulkarnaen sebagai PLH menggantikan posisi Kasi Pidsus yang sebelumnya dijabat oleh Aprianto.Sugeng mengatakan, dicopotnya Aprianto sebagai Kasi Pidsus Kejari Praya bertujuan agar penanganan perkara tentang dugaan sertifikat ganda tanah seluas 26 are di kawasan Selong Belanak berjalan objektif.Aprianto Kurniawan merupakan salah satu jaksa yang dicekal KPK. Pencekalan ini dilakukan pascatertangkapnya Kajari Praya Subri dalam operasi tangkap tangan KPK di salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB.Selain Aprianto, ada tiga hakim yang ikut dicekal yaitu H Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda.Menurut KPK, pencekalan tersebut dilakukan menyusul Aprianto yang akan dijadikan saksi dalam kasus yang menyeret nama Kajari Praya, Subri.
Dicekal KPK, Kasi Pidsus Kejari Praya dinonaktifkan
Dalam kasus suap Kajari Praya, selain jaksa ada tiga hakim PN Mataram yang dicekal KPK.
Rekomendasi