Selesaikan 15.556 perkara selama 2013, MA klaim ukir sejarah

Hatta Ali juga mengklaim, pihaknya sudah transparan dalam memberikan informasi kepada publik.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Selesaikan 15.556 perkara selama 2013, MA klaim ukir sejarah
Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Mahkamah Agung (MA) mengklaim sudah menyelesaikan 15.556 perkara sejak bulan Januari hingga akhir Desember 2013. Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali menyebut, banyaknya penyelesaian kasus ini bisa menjadi catatan sejarah."Dari Januari awal hingga saat ini (Desember), sudah 15.556 perkara yang sudah diselesaikan. Ini suatu catatan yang luar biasa, mungkin bisa jadi sejarah," kata Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12).Menurutnya, belasan ribu perkara tersebut hanya diselesaikan dengan jumlah hakim yang seadanya. "Kondisi hakim agung 50 orang," ungkapnya.Ali menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya ini sudah melakukan berbagai terobosan. Lantaran itu, pihaknya mampu menyelesaikan berbagai perkara tersebut."Kita buat sistem kamar. Seusai tujuannya, sesuai latar belakangnya (penguasaan bidang). Otomatis cepat, karena (para hakim) sesuai ahlinya," terangnya.Adanya kamar-kamar persidangan tersebut juga membantu pihaknya guna pengawasan."Pemetaan permasalahan-permasalahan lebih gampang diawasi," pungkasnya.MA ingin terbukaHatta Ali juga mengklaim, pihaknya sudah transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Bahkan publik juga dapat mengetahui segala putusan perkara yang ditangani.Namun, Ali masih bingung bila ada yang mengatakan kalau pihaknya disebut masih tidak terbuka."Saat ini MA sudah terbuka. Namun saya heran kalau masih ada yang bilang MA tertutup," kata Ali.Salah satu keterbukaan yang dilakukan MA, pihaknya telah membuat kebijakan 'one day publish', atau memberikan informasi tidak lebih dari 24 jam setelah putusan.Hal itu digunakan agar tidak lagi terdapat mafia kasus di dalam kubu MA."Selain memberikan keterbukaan publik, MA juga melakukan upaya mencegah adanya oknum yang memanfaatkan lamanya putusan dipublikasi. Makanya kita selalu memberikan sosialisasi kepada pihak berperkara," terangnya.Tidak hanya itu, para awak media kini juga sudah dimudahkan dalam meliput persidangan. Jadi tidak perlu mendapat izin majelis hakim lagi.

Rekomendasi