Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Majelis hakim juga mendenda LHI sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat hendak menuju kursi terdakwa menjalani sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12). ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi