Ketua MA: Mogok dokter tak akan pengaruhi putusan PK

'Lihat saja nanti PK-nya, wajar nggak PK-nya? Memenuhi prosedur nggak PK-nya? Nanti hakim akan melihat PK-nya.'

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Ketua MA: Mogok dokter tak akan pengaruhi putusan PK
Demo dokter. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memastikan aksi mogok yang dilakukan para dokter di seluruh Indonesia, Rabu (27/11), tidak akan mempengaruhi sikap hakim. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tiga dokter yang jadi terpidana kasus malapraktik tetap akan diputus sesuai peraturan yang berlaku."Ya tidak ada, hakim itu tidak boleh terpengaruh. Lihat saja nanti PK-nya, wajar nggak PK-nya? Memenuhi prosedur nggak PK-nya? Nanti hakim akan melihat PK-nya. Hakim PK tidak akan dan tidak boleh terpengaruh," kata Hatta Ali seusai Rapat Pembinaan Lingkungan Peradilan di Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Se-Sumut di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (29/11) petang.Dia tidak mau mengomentari putusan majelis hakim kasasi yang memvonis tiga dokter, yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado pada 2010. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara."Sekarang kan mereka sudah PK, kita sebagai hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim. Biarkan mereka melakukan upaya hukum yaitu upaya hukum PK. Nanti hakim PK yang menyidangkan dan menilai," kata Hatta.Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak sudah ditangkap kejaksaan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Sedangkan dr Hendy Siagian masih jadi buronan.Untuk memprotes putusan kasasi dan eksekusi yang dilakukan jaksa, para dokter melakukan aksi mogok nasional. Mereka berdemonstrasi dan tidak memberikan layanan di poliklinik rumah sakit serta menutup lokasi praktiknya. Akibatnya, banyak pasien yang kecewa.

Rekomendasi