Kemarin, sebagian besar dokter di seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa. Mereka protes atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap dr Hendry Simanjutak, dr Dewa Ayu Sasiary dan dr Hendy Siagaan.Hendry dan Ayu sudah ditangkap. Sedangkan Hendy masih dalam pencarian tim kejaksaan.Penahanan dua dokter itu yang menyulut ribuan dokter di seluruh Indonesia. Mereka berharap Hendry dan Ayu dibebaskan.Protes para dokter ini menuai pro dan kontra. Ada mendukung dan ada yang menolak putusan MA. Bagi yang menolak, alasannya, jika benar dokter itu melakukan malapraktik, maka harus dihukum.Berikut mereka yang mendukung dokter lakukan malapraktik harus dihukum:
Advertisement
Rieke: Tak boleh ada yang kebal hukum
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini."Pemerintah SBY tidak boleh buang body terhadap kasus hukum dr Ayu dkk. Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," ujar Rieke, Jakarta, Rabu (27/11).Politisi PDIP itu menambahkan, perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. "Tak boleh ada impunitas (kebal hukum) bagi siapa pun. Namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," tegas Rieke."Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior. Bukankah konsulen harus ada di tempat untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau resiko pasca-operasi," jelas Rieke.
Advertisement
Muzzamil: Menolak hukum tak bisa
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf menyayangkan sikap para dokter yang melakukan demonstrasi hari ini. Menurut dia, persoalan hukum dr Ayu, bisa diselesaikan juga melalui proses hukum."Atas nama profesionalisme menolak hukum itu enggak bisa. Kita undang saja nanti IDI apa yang menjadi persoalan. Kalau nolak MA kan ada PK (peninjauan kembali), tempuh jalur PK, silakan mereka PK. Sambil nunggu PK, mereka bicarakan apa yang mereka keluhkan ke Komisi III," ujar Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).Politikus senior PKS ini mengakui jika malapraktik memang ada di dunia. Dia pun meyakini, jika tak ada profesi yang kebal hukum di Indonesia. Dia yakin, putusan MA tak akan mempengaruhi meski ada aksi demonstrasi."Enggak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktik faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum yang jelas. Equality before the law. Kalau sudah berjalan, kalau tidak puas ajukan ke Komisi III," kata dia.
Advertisement
Jangan ada kesan dokter kebal hukum
Masih dari anggota DPR. Giliran anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra angkat bicara."Jangan sampai aksi mogok ini membuat bias dan mengesankan bahwa dokter kebal hukum, tidak bisa disentuh," ujar Indra kemarin.Ia mengakui, seorang dokter memang tak bisa menjamin kesembuhan pasien. Tapi tindakan pidana menjerat tidak hanya dari aspek kesengajaan namun juga dari kelalaian."Saya yakin hakim sudah menekankan pada fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi itu," katanya.
Advertisement
Tuntut standar pelayanan medis nasional
Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Wijayarta terang-terangan mendukung putusan MA. Agar dugaan malapraktik ini tidak terulang, ia menuntut perlu dibuat standar pelayanan medis nasional."Saya setuju dan mendukung keputusan MA atas dr. Ayu dan dua rekannya. Karena memang ini salah dunia kedokteran juga. Kenapa tidak sejak lama dibuat standar pelayanan medis nasional," kata Marius.Ia menilai, apa yang dilakukan oleh dokter Ayu dkk tidak sesuai standar pelayanan medis. Selain itu dokter juga tidak memperhatikan keselamatan sang pasien.Padahal saat itu pasien sudah tiba di rumah sakit sejak pukul 09.00 WIB pagi, namun baru dilakukan tindakan medis pada pukul 22.15 WIB.Selain itu, saat dokter melakukan tindakan medis, tidak mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga.