Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004, Izedrik Emir Moeis, tampak santai sebelum menjalani persidangan perdana hari ini. Kepada awak media yang menemuinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mantan ketua Komisi XI DPR itu mengaku siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi."Alhamdulillah baik. Yah nanti kita lihat. Ini kan pertama ya," kata Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).Emir mengaku sudah membaca seluruh isi dakwaan dituduhkan kepadanya. Tetapi, dia enggan memberikan tanggapan soal itu."Ya nanti kita denger dulu deh ye. Nanti kalo udah selesai kita ngobrol lagi ye," ujar Emir dengan logat Betawi sembari tersenyum.Pada 26 Juli 2012, KPK menetapkan Izedrik Emir Moeis (IEM) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, di 2004. Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dari kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya)-Tangerang dan Distribusi Jawa Timur, yang menjerat mantan Direktur Pemasaran PLN Pusat, Eddie Widiono Suwondo.Usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 11 Juli lalu, Emir Moeis yang merupakan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Emir yang disebut-sebut dekat dengan para petinggi Perusahaan Listrik Negara diduga menerima uang suap lebih dari USD 300 ribu, atau setara Rp 2,9 miliar dari konsorsium pembangunan proyek, Alstom Inc.-Marubeni.Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada Alstom Incorporated, memberikan suap sebagai pelicin buat memenangkan perusahaan itu dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004. Saat itu mereka bersaing ketat dengan pabrikan asal Jepang, Mitsubishi. Hal itu lantaran, dalam tiga kali penawaran harga, Alstom selalu lebih tinggi dari Mitsubishi. Baru pada evaluasi penawaran keempat, Alstom menurunkan harga.Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang pertama kali melacak dan mengungkap transfer uang suap itu. FBI pun sudah menangkap tiga petinggi Alstom Inc., cabang Negara Bagian Connecticut, Amerika Serikat, yakni William L. Pomponi, Frederic Pierucci, dan David Rothschild, diduga sebagai penyuap IEM. Ketiganya sudah disidangkan dan mengakui menyuap Emir. Tiga bule itu pun diancam pidana penjara selama 20 tahun di Negeri Abang Sam.Menurut pengacara Emir, Yanuar P. Wasesa, kliennya mengakui mendapat uang USD 300 ribu, tapi berdalih bukan dari Alstom. Melainkan dari kawan Emir bernama Pirooz Sharafih. Pirooz diketahui adalah kawan Emir semasa kuliah di Institut Teknologi Massachussets (Massachussets Institute of Technology / MIT).Yanuar mengakui, Pirooz pernah mengantar rombongan petinggi Alstom ke kompleks DPR dan mengenalkan mereka kepada Emir. Saat itu, mereka mempresentasikan produknya kepada Emir.IEM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Emir Moeis santai hadapi dakwaan
Emir disebut-sebut menerima uang suap lebih dari USD 300 ribu.
Advertisement
Rekomendasi