JPU tuntut Luthfi 18 tahun penjara

Luthfi terbukti bersalah melakukan pencucian uang & menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
JPU tuntut Luthfi 18 tahun penjara
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan bacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (27/11). ©2013 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi