Hakim curigai motif pejabat BPN serahkan sertifikat Hambalang

Sestama BPN menyerahkan sertifikat Hambalang kepada politisi Demokrat Ignatius Mulyono tanpa ada surat kuasa Kemenpora.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim curigai motif pejabat BPN serahkan sertifikat Hambalang
hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, curiga dengan maksud mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung, menyerahkan sertifikat hak pakai tanah proyek Hambalang kepada mantan Anggota Komisi II Partai Demokrat , Ignatius Mulyono , tanpa surat kuasa. Hakim Anggota Ugo mengatakan, alasan Managam menyerahkan sertifikat itu kepada Mulyono dengan dalih keyakinan sebagai perwakilan pemerintah yakni Partai Demokrat , tidak logis.Menurut Managam, pada 6 Januari, Mulyono meneleponnya menanyakan soal sertifikat hak pakai tanah proyek P3SON Hambalang. Managam kemudian menjawab sudah selesai. Lantas, menurut Managam, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Mulyono menemui Managam di kantor BPN RI, ingin mengambil sertifikat hak pakai itu."Sekretaris saya ambil sertifikat ke bagian Tata Usaha. Pak Mulyono diantar, diproses di sana pengambilan SK. Diagendakan, diberi nomor, dan dicap Kepala TU bagian SK. Sebenarnya saya tidak tahu pak Mulyono tidak bawa surat kuasa dari Menpora. Seharusnya bawa surat kuasa tapi tidak bawa," ujar Managam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/11)."Kapasitas apa Pak Mulyono mengambil SK Hambalang? Anda langsung berikan SK itu ke Mulyono?" tanya Hakim Ugo saat persidangan Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11)."Saya melihat karena beliau monitor, orang tua saya kenal, yakin saya SK akan disampaikan ke yang bersangkutan (Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng). Bukan disalahgunakan. Pertimbangan saya, saya Sestama, beliau orang tua," jawab Managam.Lantas, hakim Ugo menegaskan perbuatan Managam itu sangat beresiko disalahgunakan. Dia curiga ada motif lain di balik penyerahan itu."SK dokumen negara, pemohon negara, yang bawa Mulyono? Kepentingan apa Anda yakin serahkan tanpa surat kuasa dari Kemenpora? Kalau bukan Mulyono, Anda berikan? Lha Anda tanggung jawab. Ini anda bisa dipermasalahkan. Gimana?" cecar Ugo lagi.Namun, Managam tetap berkelit yakin sertifikat itu tidak disalahgunakan oleh Mulyono. Dia pun tidak curiga lantaran Mulyono adalah Anggota Fraksi Partai Demokrat . Tetapi, dia tidak tahu kepada siapa Mulyono menyerahkan sertifikat tanah Hambalang itu.

Rekomendasi