Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding Angelina Patricia Pingkan Sondakh divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda uang Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina Sondakh dalam kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.Dalam keterangannya Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua dikenai Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A undang-undang yang sama dalam putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 18 November 2013.Menurut Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri perbedaan vonis itu bisa saja terjadi. Taufiq mengatakan, bisa saja hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua terpengaruh karena langsung bertemu dengan terdakwa."Itu bisa saja terjadi di pengadilan karena pertemuan langsung hakim dan terdakwa dalam kesaksiannya. Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan memelas dengan mimik sedih kepada hakim dan hakim bisa tersentuh hatinya. Kalau sudah tersentuh itu bisa saja ada unsur yang meringankan yang diberikan," kata Taufiq kepada merdeka.com di ruang kerjanya Lantai 4 Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (25/11).Selain itu, Taufiq mengungkapkan, terjadinya perbedaan putusan itu bisa saja karena faktor tidak jelinya hakim tingkat pertama dan banding yang memvonis Angelina Sondakh. Hal lainnya ungkap Taufiq, juga faktor-faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan pengadilan dan persidangan."Bisa juga dalam vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua hanya itu yang terbukti. Hingga vonisnya menggunakan pasal 11 dan terdakwa dianggap pasif. Namun dalam majelis kasasi malah melihat terdakwa ini aktif yang memfasilitasi dan kasasi menggunakan pasal 12 A UU Tipikor, karena terdakwa aktif dalam perbuatannya," ungkap Taufiq.
Angie pasang muka melas sehingga vonis di PN dan banding ringan
"Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan memelas dengan mimik sedih kepada hakim," kata Taufik.
Rekomendasi