Ada apa di balik perdamaian Flo dan Vika?

Menurut polisi, kata perdamaian harus keluar dari mulut dua wanita ini untuk memastikan kasus tak akan dilanjutkan.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Ada apa di balik perdamaian Flo dan Vika?
Istri Piyu. ©2013 Merdeka.com

Kasus pengrusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani yang dilakukan oleh Anastassia Florine Limasnax alias Florine alias Flo berakhir dengan damai. Namun, meski Vika dan Flo damai, pihak polisi tetap memproses kasus tersebut.Ketika rumah dan mobilnya ditabrak oleh Flo menggunakan Mercedes Benz, Vika menggebu-gebu melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Jakarta Timur. Dari laporan Vika, polisi sudah mengantongi nama pelaku berinisial F (Flo). Ternyata saat melakukan pengrusakan itu, ada Adiguna di dalam mobil Flo. Istri dari Piyu gitaris Padi ini menghilang usai melakukan pengrusakan tersebut.Polisi menetapkan Flo sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri. Beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun ibu satu anak ini tak juga memenuhi panggilan polisi. Akhirnya petugas memasukkan Flo dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat kasus itu, keintiman antara Adiguna dan Flo terungkap.Lucunya, Piyu yang merupakan suami Flo bergeming ketika mengetahui hubungan terlarang tersebut. Piyu malah menggelar jumpa pers bersama dengan pria yang diketahui memiliki hubungan spesial dengan istrinya.Semua saksi sudah diperiksa polisi termasuk Adiguna, Piyu dan Vika serta dua anak buah Adiguna. Kecuali Flo yang masih menghilang. Meski Flo tak menampakkan batang hidungnya, keluarganya bergerak cepat dengan meminta maaf kepada Vika. Akhirnya tercapai kata damai dan surat perdamaian Vika dan Flo itu dilayangkan ke penyidik Polda Metro Jaya.Kendati demikian, polisi menyatakan kasus ini tidak bisa terhenti sampai di situ. Karena sampai saat ini, Flo sebagai tersangka juga belum pernah dimintai keterangan. Menurut polisi, kata perdamaian harus keluar dari mulut dua wanita ini untuk memastikan kasus tak akan dilanjutkan."Paling tidak keduanya sudah diperiksa oleh penyidik. Hal itu untuk meyakinkan penyidik bahwa memang kedua belah pihak telah berdamai sehingga surat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) bisa diterbitkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto , di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11).

Rekomendasi