KPK sarankan kubu Athiyyah praperadilan jika keberatan dicegah

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, praperadilan adalah langkah yang sesuai aturan.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK sarankan kubu Athiyyah praperadilan jika keberatan dicegah
istri anas Athiyah Laila. ©2012 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kubu istri Anas Urbaningrum , Athiyyah Laila, melakukan langkah hukum praperadilan jika memang keberatan dengan keputusan KPK mengajukan permintaan pencegahan dia ke luar negeri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, praperadilan adalah langkah yang sesuai aturan.

"Silakan saja kalau pengacara Athiyyah keberatan dengan hal itu," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).Johan mengatakan, langkah pra peradilan memang tersedia dalam aturan hukum di Indonesia jika memang suatu pihak tidak puas dengan langkah KPK dalam proses penyidikan sebuah kasus."Kalau memang ingin menguji sah tidaknya pencegahan itu silakan lakukan pra peradilan. Kan sudah ada mekanismenya," ujar Johan.Athiyyah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak hari ini karena terkait dengan terdakwa MS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tetapi, pengacara Athiyyah, Firman Wijaya, meradang dan mengatakan hal itu melanggar hukum. Apalagi, lanjut dia, KPK sudah menyita paspor Athiyyah sehingga tidak mungkin kliennya bisa melancong ke luar negeri sementara waktu.

Rekomendasi