Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, masih enggan membeberkan siapa potensial suspect selanjutnya dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Tangerang Selatan. Saat ini, KPK baru menetapkan 3 orang tersangkanya, yakni Mamak Jamaksari (pejabat pembuat komitmen/PPK Dinkes Tangsel), Dadang Priatna (swasta) dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangsel Airin."Ini kan baru PPK yang menjadi tersangka dari pihak penyelenggara negara," ujarnya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).Namun Busyro menjelaskan, selama ini cara kerja KPK dalam menjerat seorang tersangka selalu dimulai dari bawah lalu kemudian ke atas. Seperti menjerat anak buah, pegawai atau PPK-nya lebih dulu, baru menjerat ke pihak yang memiliki kewenangan tertinggi."Selama ini kan bisa dilihat gimana cara kerja kita, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir, langsung nabrak ke atas kan," ujarnya.Busyro lalu mencontohkan dengan kasus suap PON Riau. Awalnya kasus itu merupakan tangkap tangan sejumlah anggota DPRD-nya yang menerima suap. Namun, dalam pengembangan, Gubernur Riau, Rusli Zainal pun dijadikan tersangka."Bisa dilihat contohnya PON Riau, itu siapa dulu yang kena, minggir-minggir, gubernurnya langsung kena kan. Travel cek, itu pertama dari anggota DPR Agus Condro sampai ke Miranda Goeltom kan. Itu memang karakter kerja KPK. Jadi semuanya analog dengan itu," ujar Busyro.Busyro menganalogikan hal itu dengan kasus dugaan korupsi Alkes di Tangsel yang kini tengah diusut pihaknya. Dan, tentunya tidak menutup kemungkinan Wali kota Tangsel Airin terjerat kasus ini."Pokoknya Anda nunggu saja, kami sedang kumpulkan bukti untuk meyakinkan," tandasnya.
Airin bisa terjerat korupsi pengadaan Alkes Tangsel
Selama ini cara kerja KPK dalam menjerat seorang tersangka selalu dimulai dari bawah lalu kemudian ke atas.
Rekomendasi