Polisi telah memeriksa 15 orang terkait perusakan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa Pilgub Maluku, Kamis (14/11) kemarin. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan dua tersangka."Inisial FS dan MS," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan saat ditemui di kantornya, Jumat (15/11).Tatan menambahkan kedua orang tersebut telah terbukti melakukan pengerusakan di MK. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama," katanya.Seperti diberitakan, keributan bermula saat pembacaan putusan gugatan sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Saat itu, Hakim Ketua Hamdan Zoelva sudah membacakan putusan untuk gugatan dari Pemohon nomor urut 4, Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangaji.Saat hakim membacakan putusan lainnya untuk pemohon kedua, keributan mulai terdengar dari lantai tiga Gedung MK. Dari gedung tiga, beberapa orang turun dan berteriak-teriak di lantai dua, depan ruang sidang.Setelah itu, seseorang melemparkan kursi ke arah monitor yang berada depan ruang sidang. Setelah itulah, keributan mulai mengarah pada pengrusakan. Massa yang terprovokasi juga melakukan hal serupa dan memaksa memasuki ruang persidangan.
Dua tersangka kerusuhan MK dijerat pasal perusakan barang
Dua tersangka berinisial FS dan MS. Selain mereka, polisi juga memeriksa 15 orang terkait perusakan di MK.
Advertisement
Rekomendasi