Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Holly Angela (37) di Apartemen Kalibata City. Dari keterangan dua tersangka yang ditangkap, pembunuhan dilakukan secara terencana. "Surya terima tawaran untuk cari eksekutor. Dia selalu ikut dalam rapat merencanakan aksi ini," ujar Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto , Rabu (16/10).Selain bertugas merekrut eksekutor, Surya juga berperan menggandakan kunci kamar Holly. Selanjutnya, kunci diserahkan ke eksekutor El Riski Yudistira dan Rusky (buron). Surya juga yang menyewa kamar apartemen Rp 22 juta selama 6 bulan. "S yang menggandakan kunci, yang diperoleh dari yang menyuruh," kata Slamet. Namun Slamet masih tutup mulut soal otak pembunuhan ini.Menurut Slamet, Surya yang berperan untuk merekrut eksekutor dan mengatur rencana pembunuhan Holly mendapat Rp 40 juta. Jumlahnya sama dengan empat tersangka lain."Kemudian S juga yang berperan bagi-bagi uang," katanya. Sedangkan jatah untuk El Riski dibawa oleh Pago yang kini buron.Seperti diketahui, para eksekutor mengaku dibayar Rp 250 juta untuk membunuh Holly Angela (37). Sementara Rp 50 juta untuk operasional selama menguntit hingga akhirnya membunuh wanita berparas manis itu.
Rekrut 2 eksekutor Holly, Surya Hakim dapat Rp 40 juta
Surya Hakim merupakan tangan kanan dari otak pembunuhan berencana terhadap Holly Angela.
Advertisement
Rekomendasi