Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, menyatakan pemblokiran rekening Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar tidak menyalahi ketentuan. KPK, tegas Johan, memiliki kewenangan memblokir rekening tersangka korupsi, tanpa harus menunggu pengembangan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang."Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, KPK diberi kewenangan melakukan pemblokiran rekening seorang tersangka kasus korupsi," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10).Kendati demikian, Johan enggan mengungkap berapa banyak rekening dan jumlah uang Akil Mochtar yang dibekukan KPK. Menurut dia, hal itu nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Dia menambahkan, sampai saat ini tim penyidik KPK belum menetapkan menjerat Akil dengan sangkaan pencucian uang."Sampai kemarin belum ada penerapan tindak pidana pencucian uang ke AM," ujar Johan.Kemarin, kubu Akil meradang ketika mengetahui KPK sudah memblokir seluruh rekening miliknya. Mereka berdalih, pemblokiran itu mestinya tidak dilakukan karena Akil belum disangkakan melakukan pencucian uang.
Johan Budi: KPK berwenang blokir rekening Akil Mochtar
Blokir bisa dilakukan tanpa harus menunggu pengembangan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
Advertisement
Rekomendasi