Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Jalan diharapkan dapat diselesaikan DPR bersama pemerintah sebelum berakhir masa bakti pada 2014. Penyempurnaan regulasi ini dinilai dapat menjadi terobosan dan solusi polemik yang sering muncul saat tarif tol naik.Saat ini, regulasi soal jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. UU ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia termasuk jalan tol. Seiring waktu berjalan, terkait jalan tol, sudah muncul suara pengguna jalan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar dilakukan perbaikan peraturan."Sesuai undang-undang itu, kewenangan menyesuaikan tarif tol itu di tangan Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol. Namun, setiap dua tahun sekali, sering muncul keluhan, kritikan bahkan penolakan pengguna dan LSM saat diumumkan kenaikan tarif," jelas Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, di Gedung DPR, Jumat (11/10).Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)."Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," terangnya."Revisi UU diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna. Jadi, Standar Pelayanan Minimal harus diubah konsepnya menjadi Standar Pelayanan Maksimal. Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," tambah Michael.Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu diberi penjelasan dan pengertian khususnya kepada para pengguna jalan bahwa jalan tol juga merupakan sebuah bisnis. Oleh karena itu, pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin."Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," jelas Michael.
Tarif tol naik, revisi UU Jalan harus segera diselesaikan
Saat ini, regulasi soal jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.
Rekomendasi