Aktivis HAM protes hukuman Pollycarpus dikurangi

Hukuman terdakwa kasus pembunuhan Munir ini dikurangi dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

Islahudin
Oleh Islahudin - Reporter
Aktivis HAM protes hukuman Pollycarpus dikurangi
Polycarpus. ©2013 Merdeka.com

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diminta Pollycarpus Budihari Priyanto. Hukuman terdakwa kasus pembunuhan Munir ini dikurangi dari 20 tahun menjadi 14 tahun. Sejumlah aktivis HAM pun protes."Diam-diam pada 2 Oktober 2013 Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir. Tak tanggung-tanggung dalam putusan itu, MA memangkas hukuman pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dari 20 tahun menjadi 14 tahun. Putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011 ini berisi upaya peninjauan kembali yang dilakukan terpidana Pollycarpus," kata Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dalam jumpa pers di Kantor Imparsial pada Senin (7/10).Lebih lanjut, Choirul menjelaskan, kondisi ini melukai rasa keadilan yang ada saat ini dan masyarakat rindu dengan tegaknya keadilan di Indonesia,"Padahal belum genap tiga bulan Komite Ham PBB mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus Munir dalam waktu satu tahun. Alih-alih diselesaikan, pelaku utama kasus ini malah dikurangi masa hukumannya," ujar Choirul.Meski sudah dibentuk tim pencari fakta kasus Munir, menurut Choirul, pekerjaan rumah kasus Munir belum setengah jalan. Dia menilai, pembunuh Munir masih berkeliaran bebas. Di sisi lain belum ada permintaan maaf dari dari lembaga-lembaga yang dituduh terlibat, seperti BIN dan Garuda Indonesia.Kasum yang terdiri dari gabungan beberapa element LSM yang ada di Jakarta mengecam atas putusan PK MA atas Pollycarpus, karena menciderai rasa keadilan, sahabat, dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu Kasum juga meminta tanggung jawab Presiden SBY untuk penuntasan kasus Munir agar mendorong Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali atas perkara Muchdi Pr. Tuntutan lainnya, menghidupkan kembali TIM Munir di Kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan. Terakhir, menindaklanjuti rekomendasi Komisi HAM PBB pada 26 Juli 2013 agar dalam setahun kasus Munir harus selesai.

Rekomendasi