Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9). Ketiganya terbukti terlibat dalam peristiwa perusakan tersebut."Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok ormas kepemudaan tersebut adalah SF, TA dan RS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/9).Untuk tersangka RS, lanjutnya, merupakan ketua dari kelompok tersebut sekaligus berperan sebagai provokator dalam insiden pengrusakan PN Depok.Ketiganya dijerat pasal terkait pengrusakan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan di mana tercantum dalam Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara."Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, para tersangka sudah di tahan di sini," tandasnya.Sebelumnya, ratusan massa organisasi kepemudaan menggeruduk PN Depok setelah gagal bernegosiasi dengan Ketua PN Depok dalam ruangannya. Kaca jendela dan pintu di ruang ketua PN Depok lantai dua pecah dan berantakan. Kejadian berlangsung cepat tersebut bermula setelah mereka mendatangi Pengadilan Negeri Depok.Tuntutan massa meminta agar Ketua PN Depok tetap melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok. Lantaran tidak puas atas putusan PT Jawa Barat massa pun meminta dialog dengan Ketua PN Depok. Tanpa diduga massa menggeruduk PN Depok dan mengamuk.
Rusak Pengadilan Negeri Depok, 3 orang jadi tersangka
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok ormas kepemudaan," kata Kombes Rikwanto.
Advertisement
Rekomendasi